Nasehat Muslim
Pertanyaan
Untuk memperbanyak shaf pada saat shalat jenazah sehingga menyebabkan shaf yang awal tidak disempurnakan, bagaimana hukum hal ini?
Untuk memperbanyak shaf pada saat shalat jenazah sehingga menyebabkan shaf yang awal tidak disempurnakan, bagaimana hukum hal ini?
Pada dasarnya shaf shalat jenazah adalah sebagaimana shaf pada saat shalat lima waktu dengan menyempurnakan shaf awal kemudian baru shaf berikutnya.
Adapun amalan sahabat malik bin hubairah radhiallahu anhu maka sanad hadistnya dalam hal ini adalah lemah (dhaif) serta bertentangan dengan hadist-hadist yang shahih yang menunjukkan keutamaan untuk menyempurnakan shaf awal batu kemudian shaf berikutnya.
Lihat
Fatwa Syaikh Abdul Azis bin Baz
http://www.binbaz.org.sa/mat/2582
Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar