Laman

Senin, 28 November 2011

Hukum Mengeraskan Suara bagi Makmum ?












Nasehat Muslim

Pertanyaan 


Bagaimana hukum makmum mengeraskan suara (jahr) saat melaksanakan shalat sehingga menyebabkan makmum yang lain terganggu?


 Jawab 

Adapun yang sunnah bagi makmum adalah tidak mengeraskan suara saat shalat dalam keseluruhan doa dan dzikir ketika melaksanakan shalat.

Makmum tidak boleh mengeraskan suara saat membaca doa dan dzikir dalam shalat karena tidak ada dalil dalam alqur'an dan assunnah yang membolehkan akan hal ini.
Dan saat makmum mengeraskan suara dalam shalat maka akan mengganggu jama'ah shalat lain yang ada disekitarnya.


Lihat

Fatwa Syaikh Abdul Azis bin Baz
http://www.binbaz.org.sa/mat/968








Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar