Nasehat Muslim
Pertanyaan
Bagaimana hukum makmum mengeraskan suara (jahr) saat melaksanakan shalat sehingga menyebabkan makmum yang lain terganggu?
Bagaimana hukum makmum mengeraskan suara (jahr) saat melaksanakan shalat sehingga menyebabkan makmum yang lain terganggu?
Jawab
Adapun yang sunnah bagi makmum adalah tidak mengeraskan suara saat shalat dalam keseluruhan doa dan dzikir ketika melaksanakan shalat.
Makmum tidak boleh mengeraskan suara saat membaca doa dan dzikir dalam shalat karena tidak ada dalil dalam alqur'an dan assunnah yang membolehkan akan hal ini.
Dan saat makmum mengeraskan suara dalam shalat maka akan mengganggu jama'ah shalat lain yang ada disekitarnya.
Lihat
Fatwa Syaikh Abdul Azis bin Baz
http://www.binbaz.org.sa/mat/968
Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar