Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apabila ada tetangga seorang kafir yang tidak mengganggu ibadah umat muslim, apakah diperbolehkan untuk memberikan daging kurban kepada tetangga kafir seperti ini, juga daging kambing dari aqiqah? kami meminta penjelasan kepada syaikh akan hal ini.
Jawab
Boleh bagi anda memberikan hadiah kepada orang kafir dari daging kurban (idul adha) maupun dari aqiqah, ini sebagai bentuk sikap berbuat baik kepada tetangga.
Wabillahi taufiq, Washalallahu'ala nabiyina muhammad wa'ala alihi wassalam.
Lihat
Nasehat Muslim
Lihat
Fatawa Komite Tetap Pembahasan Ilmiah dan Fatwa - Arab Saudi
www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar