Laman

Sabtu, 05 November 2011

Tetangga Kafir Bolehkah Diberi Daging Kurban (Idul Adha)?













Nasehat Muslim


Pertanyaan 

 Apabila ada tetangga seorang kafir yang tidak mengganggu ibadah umat muslim, apakah diperbolehkan untuk memberikan daging kurban kepada tetangga kafir seperti ini, juga daging kambing dari aqiqah? kami meminta penjelasan kepada syaikh akan hal ini.

Jawab 

Boleh bagi anda memberikan hadiah kepada orang kafir dari daging kurban (idul adha) maupun dari aqiqah, ini sebagai bentuk sikap berbuat baik kepada tetangga.

 Wabillahi taufiq, Washalallahu'ala nabiyina muhammad wa'ala alihi wassalam.

Lihat

Fatawa Komite Tetap Pembahasan Ilmiah dan Fatwa - Arab Saudi






Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar