Laman

Jumat, 02 Desember 2011

Hukum Tidak Pernah Melaksanakan Shalat ?













Nasehat Muslim

Pertanyaan 


Saudara m.s.ng dari kota ma'an yordania bertanya, apa hukum orang yang dia tidak pernah melaksanakan shalat ? dan bagaimana hukum mengkafani, menyolatkan, memandikan serta mendoakannya saat dia meninggal?



Jawab

Barangsiapa dari mukalifin yang meninggal dan dia tidak melaksanakan shalat maka dia kafir, janganlah memandikan dan menyalatinya, dan jangan menguburkan di kuburan muslimin, dan kerabatnya tidak mewarisi hartanya dan hartanya diberikan pada baitul mal kaum muslimin menurut pendapat ulama yang paling benar.


Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda
Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran 
adalah meninggalkan shalat 
(HR. Muslim)


Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda
Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat 
barangsiapa meninggalkan shalat maka telah kafir
(HR. Ahmad, Ahlu sunan dengan sanad shahih dari hadist buraidah) 


Seorang tabi'in yaitu Abdullah berkata 
Dahulu para sahabat Nabi shalallahu'alaihi wassalam tidak berpendapat tentang sesuatu dari perbuatan yang jika ditinggalkan menyebabkan kekafiran kecuali shalat 


Makna seperti ini dalam hadist adalah banyak. Orang yang meninggalkan shalat karena malas maka tidak kafir. Adapun orang yang meninggalkan shalat karena menolak kewajiban shalat maka dia kafir murtad dari Islam menurut pendapat para ulama.


Kita memohon pada Allah untuk memperbaiki keadaan umat Islam dan menjadikan mereka senantiasa berada dalam jalan yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar.

Wabillahi taufiq, Washalallahu'ala nabiyina muhammad wa'ala alihi wassalam.
Lihat 
Fatwa Syaikh Bin Baz









Nasehat Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar