Nasehat Muslim
Pertanyaan
Saudara m.s.ng dari kota ma'an yordania bertanya, apa hukum orang yang dia tidak pernah melaksanakan shalat ? dan bagaimana hukum mengkafani, menyolatkan, memandikan serta mendoakannya saat dia meninggal?
Jawab
Jawab
Barangsiapa dari mukalifin yang meninggal dan dia tidak melaksanakan shalat maka dia kafir, janganlah memandikan dan menyalatinya, dan jangan menguburkan di kuburan muslimin, dan kerabatnya tidak mewarisi hartanya dan hartanya diberikan pada baitul mal kaum muslimin menurut pendapat ulama yang paling benar.
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda
Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran
adalah meninggalkan shalat
(HR. Muslim)
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda
Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat
barangsiapa meninggalkan shalat maka telah kafir
(HR. Ahmad, Ahlu sunan dengan sanad shahih dari hadist buraidah)
Seorang tabi'in yaitu Abdullah berkata
Dahulu para sahabat Nabi shalallahu'alaihi wassalam tidak berpendapat tentang sesuatu dari perbuatan yang jika ditinggalkan menyebabkan kekafiran kecuali shalat
Makna seperti ini dalam hadist adalah banyak. Orang yang meninggalkan shalat karena malas maka tidak kafir. Adapun orang yang meninggalkan shalat karena menolak kewajiban shalat maka dia kafir murtad dari Islam menurut pendapat para ulama.
Kita memohon pada Allah untuk memperbaiki keadaan umat Islam dan menjadikan mereka senantiasa berada dalam jalan yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar.
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda
Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran
adalah meninggalkan shalat
(HR. Muslim)
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda
Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat
barangsiapa meninggalkan shalat maka telah kafir
(HR. Ahmad, Ahlu sunan dengan sanad shahih dari hadist buraidah)
Seorang tabi'in yaitu Abdullah berkata
Dahulu para sahabat Nabi shalallahu'alaihi wassalam tidak berpendapat tentang sesuatu dari perbuatan yang jika ditinggalkan menyebabkan kekafiran kecuali shalat
Makna seperti ini dalam hadist adalah banyak. Orang yang meninggalkan shalat karena malas maka tidak kafir. Adapun orang yang meninggalkan shalat karena menolak kewajiban shalat maka dia kafir murtad dari Islam menurut pendapat para ulama.
Kita memohon pada Allah untuk memperbaiki keadaan umat Islam dan menjadikan mereka senantiasa berada dalam jalan yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar.
Wabillahi taufiq, Washalallahu'ala nabiyina muhammad wa'ala alihi wassalam.
Lihat
Lihat
Fatwa Syaikh Bin Baz
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar