Nasehat Muslim
Pertanyaan
Jawab
Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh.
Adapun perkataan yang awal maka hal ini boleh tidak ada masalah dengan perkataan ini.
Adapun perkataan yang kedua maka para ulama memperinci dalam hukumnya, jika maksud dari perkataan itu adalah keraguan dan kebimbangan (terhadap Islam) maka tidak boleh, namun jika yang dimaksud adalah dalam rangka tawadhu diri pada Allah serta merasa belum sempurna dalam melaksanakan amal dan taqwa maka tidak mengapa.
Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar