Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apakah musthahadhah (wanita yang mengeluarkan darah istihadhah) halal bagi suaminya (berhubungan badan) ?
Wanita musthadhah adalah wanita yang mengeluarkan darah istihadhah bukan darah haidh ataupun nifas.
Wanita yang demikian hukumnya suci, boleh berpuasa, shalat dan halal bagi suaminya (berhubungan badan), dan setiap hendak shalat melakukan wudhu sebagaimana orang yang senantiasa berhadast karena kencing, kentut dan selainnya.
Dan wanita yang mengalami istihadhah menjaga darahnya dengan memberi kapas atau selainnya sehingga tidak mengotori badan atau pakaiannya sebagaimana dalam hadist shahih dari Nabi Muhammad shalalallahu'alaihi wassalam.
Fatwa Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz: http://binbaz.org.sa/mat/446
Tidak ada komentar:
Posting Komentar