Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apa hukum pada bulan ramadhan seorang yang telah berumur 15 tahun tidak berpuasa karena kelelahan yang sangat sehingga tidak mempunyai tenaga untuk menyempurnakan puasa hari itu, apakah boleh dia mengganti pada bulan lain ?
Haram tidak berpuasa bagi orang mukalaf (orang yang telah wajib menjalankan syariat islam) muslim, berakal, baligh, sehat, tidak bepergian jauh.
Apabila seseorang itu tidak mempunyai tenaga sama sekali sehingga kesulitan dan akan mendapat bahaya bagi dirinya jika tidak makan saat itu, maka ini seperti orang yang kelaparan dan hanya ada bangkai didekatnya, boleh baginya memakan secukupnya sampai dia mendapat tenaga saja, namun dia setelah itu dia harus kembali menahan makan pada siang hari bulan ramadhan tersebut dan wajib menggantinya dibulan lain diluar ramadhan.
Dan seorang yang telah baligh berumur 15 tahun maka maka wajib baginya puasa.
Apabila seseorang itu tidak mempunyai tenaga sama sekali sehingga kesulitan dan akan mendapat bahaya bagi dirinya jika tidak makan saat itu, maka ini seperti orang yang kelaparan dan hanya ada bangkai didekatnya, boleh baginya memakan secukupnya sampai dia mendapat tenaga saja, namun dia setelah itu dia harus kembali menahan makan pada siang hari bulan ramadhan tersebut dan wajib menggantinya dibulan lain diluar ramadhan.
Dan seorang yang telah baligh berumur 15 tahun maka maka wajib baginya puasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar