Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apa hukum darah yang keluar dari seorang wanita yang bukan merupakan darah haidh atau nifas, apakah wanita tersebut harus mengganti puasa hari itu karena keluarnya darah pada siang hari ramadhan ?
Alhamdulillah washalatu wassalamu 'ala rasulillah. waba'du
Apabila keluar dari wanita tersebut darah pada siang hari bulan ramadhan suatu darah yang bukan merupakan darah haidh atau nifas maka wajib baginya puasa dan shalat, dan berwudhu tiap melakukan shalat, serta tidak perlu mengganti puasa atau shalatnya.
Fatwa Komite Fatwa Arab Saudi: http://alifta.org.sa/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=34&PageNo=1&BookID=12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar