Anak Kecil Haji, Setelah Baligh Masihkah Wajib Haji ?
Nasehat Muslim
Pertanyaan
Anak kecil lelaki atau wanita apabila telah menunaikan haji, apakah sudah cukup sebagai haji wajib atau masih dihukumi haji sunnah yang pahalanya untuk orang tuanya?
Jawab
Haji dan umrah yang dilaksanakan sebelum baligh maka itu dihukumi sebagai sunnah, dan masih harus menjalankan kewajiban haji setelah baligh.
Lihat Fatwa : Komite Fatwa Arab Saudi : http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=102&PageNo=1&BookID=12
Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar