Laman

Kamis, 20 September 2012

Bersegera dalam Menunaikan Kewajiban, Benarkah ?

 
 
 
 
 
 
Nasehat Muslim
Pertanyaan
 Apakah boleh bagi saya untuk mengakhirkan penunaian kewajiban haji setahun atau dua tahun, padahal saya telah memenuhi syarat kemampuan ?
 Jawab  
Wajib bagi tiap muslim untuk  bersegera dalam menjalankan kewajiban haji manakala dia telah mampu, karena tidak diketahui apa yang akan terjadi jika dia mengakhirkan.

Allah ta'ala berfirman, artinya, "kewajiban manusia untuk Allah menunaikan haji kerumah (Allah) manakala dia mampu" (QS. Al-Imran: 197)

Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, bersegeralah untuk menjalankan haji  yang wajib karena salah seorang dari kalian tidak mengetahui nanti adanya halangan (HR. Ahmad)

Lihat Fatwa  : Komite Fatwa Arab Saudi : http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=98&PageNo=1&BookID=12
 
  
    
Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar