Hal ini karena rokok berbahaya dan ini sebagaimana keumuman dalil larangan melakukan bahaya.
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, tidak boleh membahayakan dan tidak dibahayakan.
Maknanya segala hal yang berbahaya bagi seseorang didalam agama maupun dunianya maka hal ini haram.
: Syaikh bin baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/244
Tidak ada komentar:
Posting Komentar