Laman

Senin, 28 Januari 2013

Haram Menikah Punya Lebih dari Empat Isteri

 
 
 
 
 
 
Nasehat Muslim    
 Pertanyaan  
apabila seorang lelaki telah menikah dengan empat isteri kemudian menikah lagi dengan wanita yang kelima dan melahirkan anak banyak, apa anak itu dinasabkan padanya?

Jawab  

 tidak diragukan lagi menikah yang kelima sehingga punya lima isteri adalah bathil, ini merupakan ijma' para ulama, dan telah menjelaskan hal ini hafidz ibnu katsir dalam kitab tafsirnya, dan seluruh ulama telah sepakat hal itu haram kecuali orang syiah yang sesat, dan hukum had bagi yang menikah yang kelima maka berselisih para ulama akan hal itu, alqurthubi menyebutkan hal itu dalam tafsirnya, dan yang selain dari itu dari para ulama.


 ..


Lihat Fatwa Syaikh Bin Baz Arab Saudi : http://www.binbaz.org.sa/mat/1577


      



 
Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar