Laman

Kamis, 10 Januari 2013

Melaknat Orang Islam adalah Dosa Besar

 
 
 
 
 
 
Nasehat Muslim  
Pertanyaan 
 Apa hukum bagi orang yang melaknat isterinya atau anak-anaknya? apakah dengan laknat itu berarti menjadi cerai?
Jawab
 Melaknat wanita tidak boleh, dan dengan hal itu isteri tidak menjadi cerai, wanita yang dilaknat tetap sah sebagai isteri, dan wajib bagi suami itu untuk bertaubat kepada Allah ta'ala atas hal tersebut, melaknat isteri berarti menghinanya, demikian pula tidak boleh bagi suami untuk melaknat anak-anaknya juga dilarang melaknat kaum muslim.
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, 'melaknat orang Islam adalah kefasikan, dan membunuh orang Islam adalah kufur' (mutafaq ala sihatihi)
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, melaknat orang Islam seperti membunuhnya (HR. Albukhari)
Dua hadist shahih ini menunjukkan bahwa melaknat seorang muslim adalah dosa besar sehingga wajib menjauhi hal itu, dan menjaga lisan dari perkara kejahatan yang keji ini, dan tidak menjadi cerai wanita yang dilaknat, tapi tetap menjadi isteri dari suaminya.
 Lihat Fatwa  : Fatwa Syaikh Bin baz Arab Saudi :http://www.binbaz.org.sa/mat/2033





Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar