Nasehat Muslim
Pertanyaan
Dalam alqur'an alkarim ada ayat yang berkaitan dengan poligami wanita, (dan jika kalian takut tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu saja (QS. Annisa: 3)), dan dalam ayat yang lain, ("dan kalian tidak akan mampu untuk berbuat adil antara para wanita (isteri) walau kalian ingin berbuat demikian"), dalam ayat yang pertama disyaratkan adil dalam poligami, tapi dalam ayat kedua sepertinya adil tidak mungkin, apa berarti ini ayat yang pertama menghapus ayat kedua sehingga tidak boleh menikah kecuali dengan satu isteri saja, karena sepertinya adail tidak mungkin? saya meminta penjelasan, jazakumullah khayran.
Tidak ada pertentangan diantara dua ayat itu, dan dua ayat itu tidak menghapus satu dengan lainnya, dan adapun adil yang diperintahkan dengan hal itu yaitu yang ada kemampuan misal dalam pembagian giliran juga dalam nafkah.
Dan adapun adil dalam kecintaan dan hal yang mengikutinya seperti jima' dan yang selainnya maka hal itu hal yang tidak ada kemampuan.
Ini sebagaimana maksud dalam firman Allah ta'ala, artinya, "dan kalian tidak akan mampu untuk berbuat adil antara para wanita (isteri) walau kalian ingin berbuat demikian"
dan Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya,“Ya Allah, inilah pembagianku yang mampu aku lakukan menurut
kemampuanku, maka janganlah Engkau mencelaku tentang apa yang Engkau
mampu sedangkan aku tidak mampu” (HR. Abu Daud, Nomor 1822)
wallahu waliyuttaufiq.
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar