Laman

Senin, 14 Januari 2013

Nadzar Maksiat Tidak Boleh Dilakukan

 
 
 
 
 
 
Nasehat Muslim
Pertanyaan
Saya bekerja sebagai pengajar alqur'an al-karim disalah satu universitas, dan saat bulan ramadhan saya shalat berjama'ah, dan saya berbicara didalam jiwaku; jika dibulan yang mulia ini aku mendapatkan harta dari orang baik maka aku akan menyedekahkan kepada anak yatim, akan tetapi kemudian datang kepadaku sejumlah uang pemberian sebesar 600 riyal, dan aku ternyata tidak memberikan uang itu kepada anak yatim sebagaimana nadzar, saya butuh uang itu, apakah yang harus saya lakukan?
Jawab  
Jika hal itu terjadi tatkala anda bicara dalam diri anda tidak diniatkan sebagai nadzar, maka tidak mengapa bagi anda, namun jika anda meniatkan karena Allah akan bernadzar jika datang pada anda uang untuk diberikan pada anak yatim maka wajib bagi anda menunaikan nadzar anda.
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka lakukan ketaatan kepada-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka tidak boleh dilakukan.
Wallahul muwafiq.   
Lihat Fatwa  : Fatwa Syaikh Bin Baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/3286
  
 
   
Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar