Cerai, Berebut Anak, Selesaikan di Pengadilan Agama
Nasehat Muslim
Pertanyaan
Aku mencerai isteriku, dan saya punya anak wanita dan lelaki, dan aku mengambil anak lelaki, dan anak perempuan ada bersama mantan isteriku, kapan aku berhak mengambil anak-anakku?
Jawab
Perkara ini berkaitan dengan mahkamah (pengadilan agama), dan pendapat dari mahkamah cukup dalam hal ini insyaAllah, semoga Allah memberikan taufik bagi semua umat Islam.
Lihat Fatwa : Fatwa Syaikh Bin Baz http://www.binbaz.org.sa/mat/3135
Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar