Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apakah boleh berdakwah ditempat yang sebelumnya digunakan untuk bid'ah yang dilarang agama seperti maulid, apa boleh mengajak kebaikan ditempat itu dan mencegah kemungkaran?
Pelaksanaan perayaan maulid merupakan bid'ah yang dilarang, setelah berusaha melarang peringatan bid'ah maulid yang terlarang itu, tidak mengapa memakai tempat yang sebelumnya untuk perayaan maulid dalam rangka mengajak pada kebaikan dan berdakwah kepada Allah.
Fatwa Komite Fatwa Arab saudi, Lajnah Daimah Lil Buhuts wal Ifta: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=239&PageNo=1&BookID=12
Nasehat Muslim ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar