Pertanyaan
apakah boleh memakan daging yang disembelih diperuntukkan bagi maulid Nabi shalallahu'alaihi wassalam dan bagi yang selain itu?
Hewan yang disembelih untuk Maulid Nabi ataupun wali dalam rangka pengagungan hal itu maka ini termasuk dari menyembelih untuk selain Allah maka ini syirik, dan tidak boleh makan daging itu.
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.
Fatwa Komite Fatwa Arab saudi, Lajnah Daimah Lil Buhuts wal Ifta: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=216&PageNo=1&BookID=12
Nasehat Muslim ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar