Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apakah hukum darah yang keluar dari wanita namun bukan darah haidh dan nifas, apakah wanita yang mengeluarkan darah demikian pada siang hari bulan ramadhan wajib mengganti puasanya?
Jawab
Alhamdulillah wahdah washolatu wassalamu 'ala rasulihi wa alihi wa shahbihi, wa ba'du.
Apabila wanita mengeluarkan darah yang demikian pada siang hari bulan Ramadhan bukan darah haidh dan nifas maka wajib baginya berpuasa dan shalat, dan melakukan wudhu tiap akan sholat, serta wanita yang demikian tidak perlu mengganti puasa dan sholatnya.
Lihat Fatwa Komite tetap Pembahasan Ilmiah dan fatwa Arab Saudi:
http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=34&PageNo=1&BookID=12
Nasehat Muslim
http://nasehat-muslim.blogspot.com/
http://nasehat-muslim.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar