Laman

Selasa, 15 Oktober 2013

Hukum Syariat Memakai Gigi Palsu















Nasehat Muslim


Pertanyaan

تلفت بعض أسناني بسبب التسوس، وذهبت إلى المستشفى لتبديلهن بذهب ، قال لي بعض الأصدقاء إنه لا يجوز ، فهل ما قاله صحيح؟

Gigi saya rontok karena kerusakan, dan saya pergi kerumah sakit kemudian gigi saya diganti dengan gigi palsu dari emas, sebagian sahabatku berkata bahwa hal ini tidak boleh, apakah yang mereka katakan ini benar?


Jawab

إذا تيسر غير الذهب فهو أحوط من المعادن الأخرى إذا تيسر فهو أحوط، وإن لم يتيسر جاز للحاجة وقد ثبت أن بعض أصحاب النبي -صلى الله عليه وسلم- ربطوا أسنانهم بالذهب، وهذه حالة شديدة تشبه الضرورة، فإذا دعت الحاجة فلا بأس، لكن كونه يستعمل أسناناً من غير الذهب إذا تيسر ذلك فهو أحوط وأولى وهو متيسر بحمد لله

Jika bisa menggunakan gigi palsu selain emas maka ini lebih berhati-hati, memakai gigi palsu dari logam selain emas maka ini lebih aman, namun jika kesulitan dan kondisi sangat darurat maka boleh menggunakan gigi palsu dari emas sebagaimana hal ini pernah dilakukan sebagian shahabat Nabi shallallahu'alahi wassalam yang memakai gigi palsu dari emas, namun ini boleh dilakukan hanya jika kondisinya sangat darurat,  jika tidak ada kebutuhan yang darurat maka memakai gigi palsu dari emas tidak diperbolehkan, akan tetapi menggunakan gigi palsu selain dari emas maka hal itu lebih aman, juga lebih baik, serta hal itu pun mudah digunakan



 أما النساء فأمرهن أوسع؛ لأن الذهب حلٌ لهن
  لكن الرجل ينبغي له أن يدع الأسنان من الذهب إذا تيسر غيرها. جزاكم الله خيراً

Adapun untuk wanita memakai gigi palsu maka dalam hal ini ada keluasan bagi para wanita karena emas maka bagi wanita adalah halal, akan tetapi bagi lelaki hendaknya mereka meninggalkan gigi palsu yang terbuat dari emas dan bagi laki-laki menggunakan gigi palsu yang selain dari emas merupakan hal yang mudah, jazakumullah khayran 

Lihat Fatwa Syaikh Bin baz :http://binbaz.org.sa/mat/11177







Nasehat Muslim
www.
nasehat-muslim.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar