Laman

Kamis, 02 Juli 2015

Berikan Isteri Tempat Tinggal yang Terpisah dari Kerabat Suami














Nasehat Muslim 


إسكان الزوجة في المسكن المستقل المناسب لحالها وحال زوجها : هو من حقوقها على زوجها ؛ قال تعالى : ( أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ) الطلاق/6 .


وليس للزوج أن يسكنها في مسكن مشترك مع أهله ، سواء أكانت والدته ، أو إخوته أو أخواته ، أو غير ذلك من أقربائه ، بل الواجب أن يجعل لها مسكنا مستقلا بها عن غيرها ، بحيث يحوي المكان المناسب لإقامتها ).


Tempatkanlah istri di tempat tinggal yang baik sesuai dengan keadaan mereka, ini adalah hak mereka, Allah ta'ala berfirman, (artinya), "tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka"

Dan suami jangan menempatkan istrinya bersama keluarga suami, baik bapak ibu maupun saudara-saudara ataupun dengan kerabat suami yang lain, akan tetapi wajib menempatkan di tempat tinggal terpisah yang layak sehingga istri bisa mengatur kehidupan rumah tangganya dengan baik (tidak ada campur baur dengan bukan mahram dan lain sebagainya)

  
Lihat fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Almunajjid: 
http://islamqa.info/ar/227680









 Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar