Nasehat Muslim
من أفطر ظانا غروب الشمس ، ثم تبين له أنها لم تغرب ، فعليه القضاء ، في قول جمهور العلماء .
قال ابن قدامة رحمه الله في "المغني" (4/389) :
" هذا قول أكثر أهل العلم من الفقهاء وغيرهم " انتهى .
Barangsiapa yang berbuka puasa menyangka bahwa matahari telah tenggelam, kemudian diketahui ternyata matahari belum tenggelam maka baginya wajib qodho (mengganti) puasa, inilah pendapat kebanyakan para ulama, Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitab Almughni (4/389) bahwa pendapat ini merupakan pendapat banyak para ahli fiqih.
Lihat fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Almunajjid:
http://islamqa.info/ar/66155
Nasehat Muslim:
www.nasehat-muslim.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar