Nasehat Muslim
Wadi'ah adalah benda yang dititipkan seseorang atau wakilnya
kepada orang lainnya agar dijaga, hukumnya sunnah bagi yang percaya bahwa
dirinya bisa menjaga amanah tersebut. Sebagaimana tersebut firman Allah Ta'ala
dan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berikut,
{وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ
وَالتَّقْوَى}
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa. (QS. Al- Maidah: 2)
«، وَاَللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ
الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ»
"Allah akan selalu menolong hamba-Nya selagi hamba-Nya
menolong saudara muslim lainnya." (HR. Muslim) [shahih,
Muslim (2699)]
Dan terkadang hukum wadi'ah ini bisa berubah menjadi wajib
jika tidak ada yang bisa menjaganya, dan ia takut barangnya rusak jika tidak
diterima barang titipannya.
Lihat:
Subulussalam syarah Bulughul Maram
Subulussalam syarah Bulughul Maram
Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar