Laman

Minggu, 25 Desember 2016

Hendaknya Muslim Memiliki Sesuatu yang Dapat Diwasiatkan, Sepatutnya Segera Menulis Wasiatnya


Hasil gambar untuk muslimah.or.id



Nasehat Muslim

عَنْ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

893. Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak sepatutnya bagi seorang muslim yang miliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan, lalu ia menginap dua malam, kecuali wasiat itu telah tertulis di sisinya." (Muttafaq Alaih)

[shahih, Al-Bukhari (2738), Muslim (1627)]

ـــــــــــــــــــــــــــــ

[سبل السلام]

Tafsir Hadits

Asy-Syafi'i Rahimahullah berkata, "Hendaknya seorang muslim selalu waspada, apabila ia memiliki sesuatu yang dapat diwasiatkan, maka sepatutnya untuk segera menulis wasiatnya, karena dia tidak tahu kapan ajal akan menjemputnya, bila hal itu tidak dilakukan, maka dia tidak bisa menyampaikan keinginannya."

Ada yang berpendapat, kata 'Al-Haqq' secara bahasa bermakna sesuatu yang tetap, sedangkan menurut syari'at adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan syari'at Islam, dan hukum Islam itu bisa wajib, sunnah, atau mubah.

Sabda Nabi, "sesuatu yang ia wasiatkan" menunjukkan bahwa wasiat hukumnya tidak wajib, tetapi hanyalah sesuai dengan keinginan pemberi wasiat. Para ulama bersepakat agar kaum muslimin menuliskan wasiat, hanya saja mereka berbeda pendapat apakah anjuran itu hukumnya menjadi wajib atau tidak?

Jumhur ulama berpendapat bahwa menulis wasiat hukumnya sunnah, sedangkah Dawud dan Ahli Zhahir berpendapat bahwa menulis wasiat itu hukumnya wajib. Diriwayatkan dari Asy-Syafi'i dalam Al-Qadim (pendapat-pendapat terdahulu) dan Ibnu Abdil Bar mengatakan, sudah menjadi ijma' ulama bahwa menulis wasiat hukumnya tidak wajib berdasarkan pada pemahaman makna hadits; sebab jika dia tidak berwasiat tentu hartanya dibagikan kepada semua ahli warisnya berdasarkan ijma ulama. Kalau sekiranya wasiat hukumnya wajib, tentu akan dikeluarkan dari sebagian hartanya sebagai ganti dari wasiat.

Pendapat yang paling tepat untuk menggabungkan antara dua pendapat yang berbeda di atas adalah, wasiat itu hukumnya wajib seperti pendapat Al-Hadawiyah dan Abu Tsaur kalau seorang tersebut mempunyai tanggungan yang ditetapkan berdasarkan syari'at bila tidak diwasiatkan khawatir akan menghilangkan hak-hak lainnya seperti menyimpan barang titipan, mempunyai hutang, baik kepada sesama maupun kepada Allah, artinya diwajibkan bila ada hak-hak lainnya yang ada padanya dan ia tidak bisa menunaikan semua itu, kecuali hanya dengan menuliskan wasiat. Bila hal-hal yang tersebut di atas tidak ada; maka wasiat itu tidak wajib hukumnya.

Sabda Nabi, "dua malam" hanyalah sebagai perkiraan saja bukan untuk menentukan batasan waktu, sebab ada riwayat yang menyatakan "tiga malam." Ath-Thabari berkata, "Penentuan tiga dan dua malam sebagai bentuk toleransi batas minimal bagi yang ingin menuliskan wasiat maksudnya jartgan menunda-nunda menulis wasiat, dan hendaknya batasan minimal itu tidak dilampaui,"

Diriwayatkan Muslim dari hadits Ibnu Umar, perawinya sendiri berkata, "Saya tidak pernah tidur di waktu malam kecuali wasiatku sudah tertulis." [shahih, Muslim (1627)]

Sedangkan apa yang diriwayatkan Ibnu Mundzir dengan sanad shahih dari Nafi', bahwasanya Ibnu Umar ditanya ketika sedang sakit yang membawanya kepada kematian, "Apakah kamu tidak berwasiat? Maka Umar menjawab, "Apa yang berkenaan dengan hartaku, Allah Maha Mengetahui apa yang telah aku perbuat." Hadits ini menunjukkan bahwa Umar tidak menulis surat wasiat menjelang kematian. Maka untuk menggabungkan antara hadits yang pertama dengan yang kedua ini, bahwa Umar selalu menulis wasiat, memeriksa dan melaksanakan apa yang ditulis dalam wasiatnya sehingga ketika sedang sakit, Umar tidak mempunyai wasiat yang harus ditulis. Maka dalam perkataannya, "Apa yang berkenaan dengan hartaku, Allah Maha Mengetahui apa yang telah aku perbuat", menjadi bukti atas penggabungan pemahaman kedua hadits yang berbeda tersebut.

Sabda Nabi, "wasiat itu telah tertuiis di sisinya" adalah dalil yang membolehkan menulis wasiat walaupun tidak persaksikan dengan yang lainnya. Sebagian para pemuka madzhab Asy-Syafi'i berpendapat, "Hal itu hanya khusus pada masalah wasiat saja, yang membolehkan untuk menuliskan wasiat tanpa harus dipersaksikan berdasarkan ketetapan hadits; karena ketika syari'at menyuruh berwasiat, menuliskan kewajiban dan hal-hal yang harus ditunaikan yang tidak pernah terhapus, tetapi selalu diperbaharui setiap waktu, maka untuk menghadirkan saksi pada setiap penulisan wasiat sebagai syarat menunaikan kewajiban, sangat sulit bahkan tidak bisa diwujudkan dalam setiap waktu; karena ajal bisa datang kapan saja, maka syari'at tidak mewajibkan penulisan wasiat dengan menghadirkan saksi; karena tidak ada faedahnya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam hadits terdahulu, dan itu menjadi dalil diterimanya penulisan wasiat yang tidak menghadirkan saksi." Sedangkan jumhur ulama berpendapat, "Yang dimaksud dengan tertulis adalah terpenuhi syarat-syaratnya, yakni saksi." Mereka berdalil pada firman Allah Ta'ala,

{شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ}

"Apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendalkah (wasiat) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu." (QS. Al-Maidah: 106) bahwa ayat ini menunjukkan keharusan menghadirkan saksi dalam berwasiat.

Pendapat tersebut dibantah, bahwa tidak selamanya penyebutan saksi dalam suatu ayat menunjukkan ketidaksahan wasiat kecuali harus dengan saksi. Dan yang paling tepat menjadi standar dalam penulisan wasiat, bahwa wasiat itu benar-benar ditulis sendiri oleh pemberi wasiat, bila memang terbukti benar maka dilaksanakan, seperti tulisan seorang hakim, sebagaimana yang dilakukan manusia pada masa lalu maupun sekarang. Bukankah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjadikan pengiriman suratnya kepada para raja untuk mengajak mereka menyembah kepada Allah sebagai bukti (hujjah) bahwa beliau sudah menunaikan tugas risalah yang diembannya? Begitu juga halnya dengan tradisi umat manusia yang saling berkirim surat kepada yang lainnya, menulis tentang hal-hal penting yang berkenaan dengan urusan agama maupun dunia, lalu mereka mengamalkannya. Semua amal itu dilaksanakan tanpa dengan adanya saksi.

Hadits ini merupakan dalil untuk berwasiat terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak (baik yang berhubungan dengan Allah maupun sesama) sesuai dengan sabda Nabi, "yang miliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan." Sedangkan keharusan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat dan hal-hal lain yang berlaku pada adat dan tradisi manusia; tidak ada hadits marfu' yang menyatakan hal seperti itu, melainkan Abdurrazaq meriwayatkan hadits dari Anas secara mauquf, ia berkata, "Biasanya para sahabat mengawali wasiatnya dengan tulisan, "Bismillahirrahmanirrahim." Inilah yang diwasiatkan oleh Fulan bin Fulan bahwa dia bersaksi tiada Rabb yang berhak disembah melainkan Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya, dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, bahwa hari kiamat pasti datang dan tidak ada keraguan atas hal itu, Allah akan membangkitkan semua yang dikubur, lalu dia mewasiatkan kepada semua keluarganya untuk selalu bertakwa kepada Allah dan memperbaiki hubungar. kekerabatan di antara mereka, menaati semua yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya jika mereka benar-benar beriman, dan juga mewasiatkan seperti yang diwasiatkan Nabi Ibrahim dan Ya'qub kepada anak-anaknya, sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta'ala,

{إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ}

"Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam." (QS. Al-Baqarah: 132)

Para ulama berbeda pendapat apakah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berwasiat atau tidak; karena adanya perbedaan riwayat tentang hal itu. Dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Ibnu Abi Aufa diterangkan bahwa Nabi tidak berwasiat. Mereka beralasan, karena Nabi tidak meninggalkan harta. Tanah yang dimiliki diinfakkan di jalan Allah, sedangkan senjata dan keledai diwariskan sebagaimana yang disebutkan An-Nawawi. Dalam kitab Al-Maghazi karya Ibnu Ishaq diterangkan, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak berwasiat ketika akan meninggal dunia, kecuali dengan tiga hal:

1)  Masing-masing daerah Ad-Darin, Ar-Rahhawin dan Al-Asy'arin mendapatkan 100 wasaq dari daerah Khaibar.

2) Tidak ada agama di jazirah Arab, kecuali Islam.

3)  Melanjutkan ekspedisi pasukan yang dipimpin Usamah.

Muslim meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berwasiat dengan tiga hal, "Lanjutkan pengiriman pasukan sebagaimana yang telah direncanakan." [shahih, Muslim (1637)]

Dalam riwayat Ibnu Abi Aufa, diterangkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berwasiat untuk berpegang teguh dengan kitab Allah. Dalam hadits Anas yang diriwayatkan An-Nasa'i, Ahmad dan Ibnu Sa'ad, bahwa wasiat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjelang wafatnya, "Untuk selalu mendirikan shalat dan berbuat baik terhadap para budak.” [Ahmad (3/117)]

Wasiat ini ditetapkan oleh orang-orang Anshar dan keluarganya, namun bukan pada saat sakit menjelang kematiannya, sebagaimana diterangkan dalam riwayat lainnya.


Saya katakan: Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ingin menulis wasiat untuk umatnya ketika sakit menjelang wafatnya, namun tidak bisa dilakukan sebagaimana yang diriwayatkan Al-Bukhari

Lihat:
Subulussalam 
Syarh Bulughul Maram







Nasehat Muslim : 
www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar