Nasehat Muslim
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «إيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا، نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: فَأَمَّا إذَا أَبَيْتُمْ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا: وَمَا حَقُّهُ؟ قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ، وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
1421. Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Hindarilah duduk-duduk di pinggir jalan!" Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kami tidak dapat meninggalkannya karena kami biasa mengobrol di sana!" Rasulullah bersabda, "Jika kalian tidak dapat meninggalkannya maka berikanlah hak jalan." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apa itu hak jalan?" Rasulullah bersabda, "Menundukkan pandangan, mencegah gangguan, menjawab salam dan amar ma'ruf nahi mungkar." (Muttafaq Alaih)
[shahih, Al-Bukhari (2465) dan Muslim (2121)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Penjelasan Kalimat
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Hindarilah duduk-duduk di pinggir jalan!" (thuruqaat dengan mendhammahkan huruf tha' dan ra' bentuk jama' dari kata thariiq). Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, kami tidak dapat meninggalkannya karena kami biasa mengobrol di sana!" Rasulullah bersabda, "Jika kalian tidak dapat meninggalkannya (yakni apabila kalian sulit untuk meninggalkan kebiasaan duduk-duduk di pinggir jalan) maka berikanlah hak jalan." Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apa itu hak jalan?" Rasulullah bersabda, "Menundukkan pandangan (dari hal-hal yang diharamkan Allah Ta'ala, mencegah gangguan yang menimpa orang-orang yang melintas, baik gangguan berupa perkataan dan perbuatan), menjawab salam, (yakni jika orang-orang melintas mengucapkan salam kepada kalian maka jawablah salam mereka, karena sunnahnya orang yang melintas lebih dahulu mengucapkan salam kepada orang yang sedang duduk), dan amar ma'ruf nahi mungkar." Muttafaqun 'alaihi
Tafsir Hadits
Iyadh berkata, "Hadits ini merupakan dalil bahwa perintah yang ditujukan kepada shahabat tersebut sebagai anjuran, bukan perkara yang wajib. Seandainya mereka memahami perintah tersebut hukumnya wajib tentunya mereka tidak akan meminta dispensasi dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam."
Penulis (Al-Hafizh Ibnu Hajar) berkata, "Mereka meminta dispensasi dengan harapan akan mendapatkan keringanan hukum dengan memberitahukan kebutuhan mereka akan perbuatan tersebut. Dalam hadits-hadits lain terdapat tambahan selain hak jalan yang tercantum dalam hadits di atas.
Dalam riwayat Abu Dawud terdapat tambahan: "...menunjukkan jalan kepada para musafir dan mengucapkan tasymid terhadap orang yang bersin," [Shahih: Abu Daud 4816]
Dalam riwayat Said bin Manshur terdapat tambahan: "...menolong orang yang sedang mengalami kesulitan."
Dalam riwayat Al-Bazzar terdapat tambahan: "...menolong orang untuk mengangkatkan barangnya."
Dalam riwayat Ath-Thabrani terdapat tambahan: "...menolong orang yang sedang terzhalimi dan memperbanyak mengingat Allah."
Abu Dawud menambahkan dalam Kitab Maraasil Yahya bin Ya'mar: "Menunjukkan kepada jalan orang yang sedang tersesat.”
Dalam hadits Abu Thalhah terdapat tambahan: "...bertutur kata yang baik."
Dalam hadits Al-Bara' yang diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi terdapat tambahan: "...menyebarkan ucapan salam."
As-Suyuthi berkata dalam kitab At-Tausyih, "Jumlah seluruhnya sebanyak tiga belas adab. Dan Syaikh Islam Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mencantumkannya dalam bait-bait syair. Penulis (Al-Hafizh Ibnu Hajar) Rahimahullah berkata, "Dan semua adab tersebut aku susun dalam empat bait syair:
جَمَعْت آدَابَ مَنْ رَامَ الْجُلُوسَ عَلَى الـ ... طَرِيقِ مِنْ قَوْلِ خَيْرٍ الْخَلْقِ إنْسَانَا
أَفْشِ السَّلَامَ وَأَحْسِنْ فِي الْكَلَامِ وَشَمِّ ... ت عَاطِسًا وَسَلَامًا رُدَّ إحْسَانًا
فِي الْحَمْلِ عَاوِنْ وَمَظْلُومًا أَعِنْ ... وَأَغِثْ لَهْفَانَ اهْدِ سَبِيلًا وَاهْدِ حَيْرَانَا
بِالْعُرْفِ مُرْ وَانْهَ عَنْ نُكْرٍ وَكُفَّ أَذًى ... وَغُضَّ طَرَفًا وَأَكْثِرْ ذِكْرَ مَوْلَانَا
Kuhimpun adab-adab untuk yang suka duduk di pinggir jalan, Dari sabda seorang insan terbaik.
Tebarkan salam, baguskan tutur kata dan ucapan, Bertasymit terhadap yang bersin dan jawab dengan baik ucapan salam.
Yang sedang kepayahan, tolonglah dan yang terzhalimi bantulah, Tolong yang susah, tunjukkan jalan kepada musafir dan kepada orang yang tersesat.
Untuk kebaikan, perintahkanlah dan untuk kemungkaran laranglah, Cegah semua gangguan, tundukkan pandangan dan perbanyak dzikir kepada Allah.
Hikmah dilarangnya duduk-duduk di pinggir jalan adalah agar terhindar dari berbagai fitnah. Boleh jadi pandangannya tertuju kepada seorang wanita yang sedang melintas, sehingga ia terfitnah dengan wanita tersebut. Dengan nongkrong di pinggir jalan berarti ia wajib melakukan hak-hak Allah dan hak-hak kaum muslimin. Seandainya ia duduk di rumah, tentunya ia tidak wajib melaksanakan hak-hak tersebut. Boleh jadi kewajiban yang diembankan kepada dirinya tidak mampu ia laksanakan. Oleh karena itu, ketika para shahabat minta izin agar dibolehkan duduk di pinggir jalan, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memberitahukan kepada mereka apa saja hak-hak yang wajib mereka lakukan. Semua hak-hak tersebut tercantum dalam hadits-hadits yang berbeda sebagaimana yang telah disinggung dan akan datang penjelasan untuk sebagian hak-hak tersebut.
Subulussalam, Syarh Bulughul Maram
nasehat-muslim blogpsot co id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar