Laman

Senin, 27 Juni 2011

Pencipta Selain Allah ta'ala, adakah?











Nasehat Muslim

Pertanyaan :
Apakah orang yang berkeyakinan adanya pencipta selain Allah ta'ala maka orang itu kafir?

Jawab :
Barangsiapa yang berkeyakinan demikian maka dia telah kafir, karena orang itu telah menyekutukan Allah ta'ala dalam rububiyah, dan bahkan itu adalah kekafiran yang lebih besar dari kekafiran orang musyrik yang menyekutukan Allah dalam uluhiyah ( karena orang musyrik tetap meyakini Allah ta'ala pencipta, tapi mereka tidak mau menyembah Allah ta'ala sesuai dengan yang diajarkan Nabi muhammad shalallahu'alaihi wassalam -pent).

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’





Nasehat Muslim

Sabtu, 25 Juni 2011

Tentang Tamimah (Jimat)














Nasehat Muslim

Pertanyaan :
Ada sebuah hadist yang mengingatkan bahwa memakai tamimah (jimat) adalah sebuah kesyirikan, kami berharap penejelasan akan hal ini?

Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin baz menjawab :
Hadist berkait tamimah adalah dari ibnu mas'ud radhiallahu 'anhu berkata, aku mendengar nabi muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda "sesungguhnya ruqa (yang syirik), tamimah (jimat) dan tiwalah adalah syirik" (HR. Ahmad dan Abu Daud). Dan adapun tamimah (seperti) sesuatu yang digantungkan keleher anak agar terjaga dari pengaruh buruk ain.

Dan rasulullah shalallahu'alaihi wassalam pun telah bersabda "barangsiapa kalungkan tamimah maka Allah tidak akan memenuhi baginya" (HR. Ahmad) dalam riwayat lain, "Barangsiapa yang mengalungkan tamimah maka telah berbuat syirik" dan sebab didalam pengalungan tamimah adalah syirik wallahu'alam adalah bahwa orang yang mengalungkan tamimah akan berkeyakinan bahwa yang memberi manfaat adalah benda tersebut sehingga melemah tawakalnya pada Allah, dan hal ini sudah cukup untuk mengingatkan akan bahayanya,. Padahal seseorang seharusnya berharap pada Allah tapi dengan tamimah menjadi berharap pada selain Allah maka ini adalah kesyirikan, semoga umat muslim dilindungi dari hal ini.

Menggunakan tamimah (jimat) jika tidak dengan keyakinan bahwa bukan hal itu yang bisa menghindarkan mudharat maka syirik kecil, tapi jika dengan keyakinan bahwa tamimah itu yang buat manfaat dan mudharat maka syirik akbar.

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz sebagai Ketua Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’








(foto : Masjid syaikh abdul azis bin abdullah bin baz, di saudi arabia)

Nasehat Muslim

Jumat, 24 Juni 2011

Tentang Shalat Tahiyatul Masjid














Nasehat Muslim

Pertanyaan :
Manakala seseorang masuk kedalam masjid pada waktu terlarang shalat (setelah subuh sampai terbit matahari, saat matahari tepat diatas dan setelah ashar hingga maghrib) apakah perlu shalat tahiyatul masjid atau tidak?

Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin baz menjawab :
Lebih utama menjalankan shalat tahiyatul masjid, hal ini menurut pendapat ulama yang paling benar dalam pengambilan dalil dari hadist nabi muhammad shalallahu'alaihi wasssalam "apabila masuk salah seorang kalian kedalam masjid maka janganlah duduk hingga shalat dua rakaat" (HR. Bukhari) namun jika langsung duduk juga tidak masalah.


Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.


Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz sebagai Ketua Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’





Nasehat Muslim

Kamis, 23 Juni 2011

Wanita Wafat karena Melahirkan Apa Jadi Bidadari?











Nasehat Muslim

Pertanyaan
Sebagian orang berkata bahwa jika wanita yang nifas lama 40 hari setelah kelahiran dan wafat maka akan menjadi bidadari atau pasti masuk surga, benarkah ?

Jawaban
Hal ini tidak ada dasarnya (dalam al-qur'an dan assunnah), akan tetapi kita berharap gugur yang demikian termasuk mati syahid, hal ini sebagaimana dalam hadist bahwa wanita yang melahirkan kemudian gugur maka dia termasuk syahidah, kita berharap hal itu kebaikan, akan tetapi jika memastikan akan menjadi bidadari surga maka hal itu tidak dasarnya, jika meninggal karena melahirkan maka kita mengharap kematiannya termasuk syahid dan mendapat kebaikan sebagaimana orang yang wafat karena tertimpa reruntuhan atau yang tenggelam (sebagaimana dalam hadist).

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.


Pertanyaan Radio dijawab Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz
Waktu menjabat Ketua Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’





Nasehat Muslim

Sabtu, 18 Juni 2011

Menyusui dalam Keadaan Junub














Nasehat Muslim

Pertanyaan
Apakah boleh seorang wanita menyusui bayinya dan dia dalam keadaan junub, telah berkata sebagian orang bahwa hal itu tidak boleh, bagaimana yang benar ?

Jawaban
Tidak masalah wanita menyusui bayinya dan dia dalam keadaan junub.

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’





Nasehat Muslim

Menceraikan Isteri karena Cari Ilmu, Bagaimana?











Nasehat Muslim

Pertanyaan
Saya telah menikah satu tahun, dan kita ketahui mencari ilmu agama adalah wajib bagi tiap muslim dan muslimah, apakah bisa saya menceraikan isteri saya kerena saya akan mencari ilmu?

Jawaban
Nikah adalah sunnah nabi muhammad shalallahu'alaihi wasssalam dan itulah kesempurnaan agama seseorang karena akan menjaga pandangan dan kemaluan, maka tidak selayaknya anda menceraikan isteri anda, dan pernikahan tidaklah mencegah mencari ilmu agama apabila anda mempunyai semangat dan niat yang benar.

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’





Nasehat Muslim

Menikah Tapi Masih Kuliah, Boleh?











Nasehat Muslim

Pertanyaan
Saya seorang pemuda umur 19 tahun, saya sedang kuliah di fakultas syari'ah dan sekarang masih ditahun pertama sehingga belum bekerja, orangtua yang memberi kebutuhan sehari-hari. Sebagaimana anda ketahui bahwa saat ini keburukan dan fitnah yang menggiring pada dosa-dosa tersebar luas, apakah boleh saya menikah untuk menjaga kehormatan diri padahal belum punya penghasilan untuk memberi nafkah wajib pada istri? atau apakah saya sebaiknya menyelesaikan kuliah dulu atau saya bekerja dulu?

Jawaban
Nikah adalah sunnah para rasul, dan nabi muhammad shalallahu'alaihi wasssalam menganjurkan para pemuda untuk menyegerakan pernikahan bagi yang telah mampu.

Nabi muhammad shalallahu'alaihi wasssalam bersabda
Wahai sekalian pemuda, barangsiapa dari kalian telah mampu maka menikahlah, jika belum mampu hendaknya berpuasa, karena sesungguhnya itu lebih menjaga
(HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu manakala orang tua menyetujui mempersiapkan pernikahan anda maka sungguh itu adalah kemudahan dari Allah ta'ala.

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’





Nasehat Muslim