Nasehat Muslim
0728
وَعَنْ «جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ كَانَ عَلَى جَمَلٍ لَهُ قَدْ أَعْيَا. فَأَرَادَ أَنْ يُسَيِّبَهُ قَالَ: فَلَحِقَنِي النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَدَعَا لِي، وَضَرَبَهُ. فَسَارَ سَيْرًا لَمْ يَسِرْ مِثْلَهُ، فَقَالَ: بِعْنِيهِ بِأُوقِيَّةٍ قُلْت: لَا. ثُمَّ قَالَ: بِعْنِيهِ فَبِعْته بِأُوقِيَّةٍ، وَاشْتَرَطْت حُمْلَانَهُ إلَى أَهْلِي، فَلَمَّا بَلَغْت أَتَيْته بِالْجَمَلِ، فَنَقَدَنِي ثَمَنَهُ، ثُمَّ رَجَعْت فَأَرْسَلَ فِي أَثَرِي. فَقَالَ: أَتَرَانِي مَاكَسْتُكَ لِآخُذَ جَمَلَك؟ خُذْ جَمَلَك وَدَرَاهِمَك. فَهُوَ لَك» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَهَذَا السِّيَاقُ لِمُسْلِمٍ.
728. Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu Anhuma, bahwa ia pernah menunggangi untanya yang sudah lemah dan ia ingin melapaskanya (pergi bebas). Dia berkata, "Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyusul saya lalu beliau mendoakan unta Saya dan memukulnya. Seketika itu juga unta itu berjalan dengan kecepatan yang tidak seperti biasanya. Lalu beliau bersabda, "Juallah ia padaku dengan beberapa dirham", saya berkata, "Tidak." Beliau bersabda lagi, "juallah ia padaku," lalu saya pun menjualnya dengan beberapa dirham. Dan saya memberi syarat agar ia membawa pulang saya dulu kepada keluarga saya. Setelah saya sampai baru saya bawa unta itu pada beliau, maka beliaupun membayar harganya kepada saya. Kemudian saya pulang, tak lama kemudian beliau mengirim seseorang membuntuti saya. Lalu beliau bersabda, "Apakah kamu kira kalau saya rela membeli dengan harga murah agar dapat memiliki untamu? Tidak, ambillah untamu dan uangmu, ia hadiah untukmu". (Muttafaq Alaih. Susunan lafazh hadits seperti ini adalah menurut riwayat Muslim).
[shahih, Al-Bukhari (2718) dan Muslim (715)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Tafsir Hadits
Dalam hadits ini terdapat petunjuk dibolehkannya meminta seseorang untuk menjual barang miliknya dan menawarnya dengan harga murah. Dan dibolehkan pula menjual hewan ternak dengan meminta dispensasi untuk mengendarainya (walaupun sudah dijual). Akan tetapi, hal ini bertentangan dengan hadits yang melarang jual beli tsunayya (dengan pengecualian) yang akan dijelaskan berikut, dan juga hadits yang melarang jual beli bersyarat. Dan dikarenakan bertentangan, maka ulama pun berbeda pendapat hingga beberapa pendapat:
· Pertama; Imam Ahmad berpendapat bahwa hal itu sah, sedangkan hadits larangan jual beli tsunayya (dengan pengecualian)., di dalamnya terdapat kata, "Kecuali jika hal (pengecualian) tersebut diketahui" dan kasus dalam hadits di atas masuk dalam kriteria ini. Yakni pengecualiannya diketahui, maka otomatis jual belinya sah. Dan hadits yang melarang jual beli bersyarat terdapat kritikan, walaupun bisa jadi yang dimaksud dengan syarat di sini adalah syarat yang majhul (tidak diketahui).
· Kedua; Imam Malik berpendapat hal ini sah bila jaraknya dekat. Dan batasnya selama tiga hari. Hadits Jabir dimasukkan dalam kriteria ini.
· Ketiga; Tidak dibolehkan secara mutlak. Hadits Jabir adalah kisah nyata yang merupakan sanggahan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang diduga-duga. Mereka berargumentasi bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ingin memberinya uang dan tidak serius bermaksud untuk membeli. Dan bisa jadi bahwa syarat yang terjadi bukan pada akad jual belinya dan bisa jadi akadnya tersebut sudah terjadi lebih dahulu dan ini tidak berpengaruh, kemudian beliau memberinya dispensasi untuk mengendarai untanya tersebut.
Pendapat pertama nampak lebih kuat, bahwa penjualan dengan syarat yang seperti ini adalah sah. Dan setiap syarat boleh dilakukan secara terpisah dalam suatu akad, seperti mengantarkan barang yang dijual ke rumah pembeli, menjahit pakaian yang dibeli (mungkin pakaiannya rusak atau masih berbentuk bahan -ed.) dan menempati rumah (yang sudah dijual, karena menanti proses pencarian rumah baru -ed.) Diriwayatkan dari Utsman bahwa dia pernah menjual rumah dan minta dispensasi untuk menempatinya selama satu bulan. Hal ini disebutkan dalam kitab Asy-Syifa'.
Lihat: [سبل السلام]
Subulussalam Syarah Bulughul Maram
Nomor 724
Nomor 724
Nasehat Muslim :
www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar