Apa hukum shalat dibelakang imam yang biasa mendatangi kuburan orang shalih untuk mencari berkah dan juga membaca al-qur'an saat haul kelahiran orang mati itu dan perbuatan yang semisalnya dengan keyakinan untuk mendapat pahala ?
Apabila saya masuk masjid (untuk mengikuti shalat jama'ah) dan ternyata saya mendapati Imam sudah ruku' ataupun sujud, maka apakah saya memulai shalat dengan membaca iftitah dalam keadaan ini atau mencukupkan iftitahnya Imam?
Ada pertanyaan saudara dari negeri qatar, saya membaca bahwa sebagian ulama menyatakan bahwa makan daging unta membatalkan wudhu dan sebagian yang lain menyatakan tidak batal wudhu, manakah pendapat yang benar ? saya meminta penjelasan.