Apabila lupa takbiratul ihram atau ragu maka wajib bertakbir dalam hal ini, dan melakukan apa yang didapatinya setelah takbir.
Apabila dia bertakbir setelah selesainya rakaat awal dari Imam maka dia harus mengulang rakaat itu setelah imam salam.
Adapun jika mengulang takbir pada rakaat ketiga maka dia kehilangan dua rakaat maka harus mengganti dua rakaat setelah salam.
Hal itu jika dia benar-benar yakin belum takbiratul ihram bukan karena was-was.
Namun jika hanya karena waswas maka dia tetap meneruskan shalat dengan takbir awalnya dan tidak mengganti sesuatupun, untuk melawan syaithan dan menepis waswas.
Alhamdulillah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar