Nasehat Muslim
Pertanyaan
Saya dan anak saya mengikuti penguburan istri saya, dalam penguburan itu saya, anak saya dan salah satu anak dari paman istri saya masuk kedalam kuburan ketika menguburkan, dan saya mendengar dari sebagian orang bahwa saya tidak berhak masuk kedalam kekubur istri saya, apakah benar perkataan ini, dan jika benar apa kafarah saya dalam hal ini?
Jawaban
Masuknya anda kekuburan istri anda saat menguburnya adalah boleh, dan barangsiapa yang mengatakan anda tidak boleh masuk maka itu adalah perkataan yang salah, dan tidak ada kafarah bagi anda, bahkan anda mendapatkan pahala insyaAllah.
Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
(Sumber Rujukan, http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=3&PageID=2928&back=true )
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar