Nasehat Muslim
Pertanyaan
Hukum aqiqah apakah wajib atau sunnah mustahabah, jika mampu tapi mengakhirkan penunaian aqiqah apakah berdosa, berapa lama harus menunaikan hal itu, jika diakhirkan sebulan atau dua bulan karena udzur atau bukan karena udzur apakah boleh?
Jawaban
Aqiqah adalah sunnah muakadah, bagi laki-laki menyembelih dua kambing sedang bagi wanita satu ekor kambing, disembelih pada hari ketujuh setelah kelahiran, jika mengakhirkan lebih dari tujuh hari maka boleh menyembelihnya kapan saja waktunya, dan tidak berdosa mengakhirkannya, dan jika mungkin yang lebih utama adalah mendahulukan.
.
Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
(Sumber Rujukan, http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=3&PageID=4233&back=true)
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar