Nasehat Muslim
Pertanyaan :
Apa hukum wanita memasukkan diri kekoran atau majalah sebagai iklan bagi siapa yang ingin melamar dan menikahi?
Jawab :
Iklan wanita dikoran atau majalah dengan menampilkan diri dikoran atau majalah agar dinikahi orang maka hal ini meniadakan rasa malu dan bukan kebiasaan seorang muslim, maka wajib meninggalkan perbuatan ini, dan juga hal ini tidak ada perwalian atasnya, maka selayaknya menggunakan cara yang benar.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
(Sumber Rujukan, http://alifta.net/Fatawa/fatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=245&PageNo=1&BookID=12)
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar