Pertanyaan :
Apa hukum minum secara sengaja saat puasa karena merasakan kelelahan yang luar biasa, apakah mengganti puasa itu?
Jawab :
Barangsiapa yang minum pada siang hari bulan ramadhan secara sengaja maka telah batal puasanya maka wajib mengganti pada hari lain akibat minum karena kelelahan yang sangat tersebut, dan bertaubat kepada Allah ta'ala.
Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar