Nasehat Muslim
Pertanyaan :
Secara umum kaum muslimin setelah selesai shalat jama'ah berpindah tempat untuk menunaikan shalat sunnah apakah ini lebih utama ?
Jawab :
Tidak ada dalil tentang hal ini dalam hadist Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam -menurut yang kami ketahui-, perkara dalam permasalah ini lapang (bebas), sahabat abdullah bin 'umar radhiallahu'anhu dulu melakukannya.
Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
(Sumber Rujukan, http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=73&PageNo=1&BookID=23 )
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar