Apabila hari hujan dan sangat dingin, apakah boleh melakukan jamak shalat dzuhur dan ashar secara bersama pada waktu ashar ?
Jawab
Apabila disana ada hujan yang menyulitkan dan udzur syar'i maka tidak mengapa menjamak shalat dzuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan Isya hal ini ada atsar yang shahih dari para shahabat radhiallahu 'anhum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar