Bolehkah Berhubungan Suami Isteri di Dubur Isteri ?
Nasehat Muslim
Pertanyaan
Fadhilatussyaikh Abdullah fauzan semoga Allah memberikan taufik pada beliau, diberikan suatu pertanyaan, tentang hubungan suami isteri yang dilakukan pada didubur istri ? Apakah hal tersebut haram dan apakah ada dalilnya didalam kitabullah tabaraka wata'ala.
Jawab
Alhamdulillah washalatu wassalamu 'ala rasulillah, amma ba'du.
Tidak boleh laki-laki berhubungan dengan isterinya pada dubur isteri, tentang hal ini cukup banyak terdapat dalam hadist dari para shahabat radhialallhu'anhum seperti abu hurairah, 'ali, umar, ibnu mas'ud, ibnu abbas, ibnu umar, u'bah bin amir radhiallahu anhum.
Dalam jalan periwayatan hadistnya semua ada pembicaraan, namun banyaknya jalan periwayatan dan berbagai perbedaan perawi maka menunjukkan adanya hukum didalam asalnya.
Dan dari hal itu ada hadist dari abdullah bin umar radhiallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, Allah tidak akan melihat pada laki-laki yang mendatangi (berhubungan suami isteri) wanita (isterinya) pada duburnya (HR. Tirmidzi Nomor 1165), Annasai dalam Al-kubra (8/197), Ibnu hiban (9/517) dan lainnya .. )
Imam as-syaukani menjelaskan bahwa tidak diragukan lagi bahwa banyak hadsit yang menjelaskan tentang keharaman berhubungan suami isteri pada dubur isteri. Oleh karena itu, nas-nas menunjukkan bahwa boleh melakukan hubungan dengan isteri pada temapt yang lainnya dan tidak melakukannya pada saat haidh.
Ibnu taymiah mengatakan bahwa melakukan hubungan suami isteri pada dubur isteri adalah haram berdasar alqur'an dan assunnah. Dan inilah pendapat jumhur para ulama terdahulu dan kemudian .
Perkataan ibnu taymiah haramnya berhubungan suami isteri pada dubur isteri berdasarkan alqur'an assunnah, dan maksud dari tempat yang diperintahkan adalah qubul (jalan depan) yaitu tempat keluarnya anak. Wallahu a'lam
Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar