Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apa hukum adzan dan iqamah dikubur mayit ketika menguburkan ?
Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah perkara bid'ah (tidak ada dasarnya dalam alqur'an dan assunnah), tidak pernah Allah menurunkan penjelaasan akan perkara ini, karena hal itu tidak pernah dinukil ada dari Rasulullah Muhammad shalallahu'alaihi wassalam juga tidak pernah dilakukan para shahabat radhiallahu'anhum.
Padahal seluruh kebaikan adalah dengan mengikuti jalannya Rasulullah Muhammad shalallahu'alaihi wassalam dan para shahabat.
Allah ta'ala berfirman, artinya, dan orang-orang yang terdahulu yang awal dari muhajirin dan anshar dan orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha pada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah (QS. Attaubah ; 100)
Dan Rasulullah Muhammad shalallahu'alaihi wasalam bersabda, artinya, barangsiapa membuat suatu yang baru dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada darinya maka hal itu tertolak.
Dan dalam lafadz yang lain, Rasulullah Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, Barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak ada hal itu perintah Kami maka hal itu tertolak.
Dan bersabda Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam, artinya, dan seburuk-buruk urusan yang dibuat-buat, dan seluruh bid'ah adalah sesat, hadist ini dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari hadist jabir radhiallahu'anhu.
Washalallahu'ala nabiyina muhammad wa'ala alihi wassalam.
Read more about hukum puasa jika muntah tidak disengaja by www.konsultasisyariah.com
Nasehat Muslim
www.nasehat-muslim.blogspot.com
www.nasehat-muslim.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar