Laman

Minggu, 12 Agustus 2012

Apa Orang yang Muntah Wajib Mengganti Puasa ?















Nasehat Muslim

Pertanyaan

 Apakah wajib bagi orang yang muntah pada siang hari dibulan ramadhan untuk mengganti puasanya?

Jawab


Hal itu tidak merusak puasanya, dia tidak wajib mengganti puasanya.

Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, barangsiapa yang muntah tidak sengaja maka tidak wajib baginya mengganti, barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya mengganti (HR. Ahmad, Ahlu sunnan, isnadnya shahih)

“Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia meng-qadha’ dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja, maka tidak ada qadha’ baginya.” (HR. Abu Dawud).


Lihat Fatwa Komite tetap Pembahasan Ilmiah dan fatwa Arab Saudi : http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=50&PageNo=1&BookID=12
 




Nasehat Muslim
http://
nasehat-muslim.blogspot.com


/.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar