Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apakah wajib bagi orang yang muntah pada siang hari dibulan ramadhan untuk mengganti puasanya?
Pertanyaan
Apakah wajib bagi orang yang muntah pada siang hari dibulan ramadhan untuk mengganti puasanya?
Hal itu tidak merusak puasanya, dia tidak wajib mengganti puasanya.
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, barangsiapa yang muntah tidak sengaja maka tidak wajib baginya mengganti, barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya mengganti (HR. Ahmad, Ahlu sunnan, isnadnya shahih)
“Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia meng-qadha’
dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja, maka tidak ada qadha’
baginya.” (HR. Abu Dawud).Read more about hukum puasa jika muntah tidak disengaja by www.konsultasisyariah.com
Lihat Fatwa Komite tetap Pembahasan Ilmiah dan fatwa Arab Saudi : http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=50&PageNo=1&BookID=12
Nasehat Muslim
http://nasehat-muslim.blogspot.com
http://nasehat-muslim.blogspot.com
/.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar