Nasehat Muslim
Pertanyaan
Saudara dari zaghrib berkata dalam pertanyaannya, setelah saya selesai mandi untuk membersihkan diri kemudian saya wudhu dan keluar kamar mandi setelah itu maka aku memakai pakaian, apa perbuatanku ini boleh ?
dan apakah menutup aurat bukan merupakan syarat sah wudhu, kami meminta penjelasan akan hal ini. jazakumulalh khair.
Fatwa Syaikh Bin Baz : http://binbaz.org.sa/mat/2214
Wudhu demikian sah, dan menutup aurat bukan merupakan syarat sah wudhu, wallahu waliyuttaufiq.
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar