Laman

Selasa, 07 Agustus 2012

Bolehkah Orang 'Iktikaf Keluar Masjid ?

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Nasehat Muslim
 
Pertanyaan
 
 Seseorang melaksanakan 'iktikaf, tapi kemudian dia melaksanakan umrah menemani orang tuanya, apa hukum hal itu ?
 

Jawab
 
 
Apabila 'iktikaf yang dia lakukan merupakan nadzarnya untuk ber'iktikaf pada waktu tertentu selama waktu tertentu maka dia wajib untuk menyempurnakan i'tikafnya itu, karena melaksanakan nadzar ketaatan adalah perkara yang wajib.
 
Namun apabila 'iktikaf yang dia lakukan merupakan sunnah maka jika dia ingin menyempurnakannya maka dia sempurnakan hal itu, tapi jika dia ingin memutus iktikafnya dan pergi umrah maka itu pun boleh. 
 
 
Fatwa Syaikh Bin Baz  :  http://binbaz.org.sa/mat/641







Nasehat Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar