Nasehat Muslim
Pertanyaan
Seseorang melaksanakan 'iktikaf, tapi kemudian dia melaksanakan umrah menemani orang tuanya, apa hukum hal itu ?
Apabila 'iktikaf yang dia lakukan merupakan nadzarnya untuk ber'iktikaf pada waktu tertentu selama waktu tertentu maka dia wajib untuk menyempurnakan i'tikafnya itu, karena melaksanakan nadzar ketaatan adalah perkara yang wajib.
Namun apabila 'iktikaf yang dia lakukan merupakan sunnah maka jika dia ingin menyempurnakannya maka dia sempurnakan hal itu, tapi jika dia ingin memutus iktikafnya dan pergi umrah maka itu pun boleh.
Fatwa Syaikh Bin Baz : http://binbaz.org.sa/mat/641
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar