Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apakah hukum orang yang menyembelih dikubah kuburan para wali, atau dikuburan orang muslim yang telah meninggal, apakah ini diperintahkan oleh Rasulullah Muhammad shalallahu'alaihi wassalam kepada salah satu shahabat untuk melakukan demikian ?
Jika penyembelihan itu ditujukan untuk penghuni kubur (orang mati) maka itu adalah syirik akbar, hal ini karena penyembelihan merupakan suatu bentuk peribadahan dan ibadah itu hanya berhak ditujukan khusus untuk Allah semata.
Oleh karena itu barangsiapa yang mengalihkan sesuatu yang itu hanya berhak ditujukan untuk Allah namun justru dipalingkan kepada selainNya, maka orang itu musyrik kafir.
Allah ta'ala berfirman, artinya, "katakanlah sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah tidak ada sekutu baginya " (QS. Al-an'am:162-163)
Dan menyembelih dikuburan tidak boleh karena ini bid'ah, dan meminta pada penghuni kubur (orang mati) adalah syirik, Wallahulmuwafiq.
Lihat Fatwa Syaikh Abdul Azis bin baz
http://binbaz.org.sa/mat/4191
Nasehat Muslim
http://nasehat-muslim.blogspot.com/
http://nasehat-muslim.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar