Nasehat Muslim
Pertanyaan
Ada pertanyaan dari seseorang dari kota Riyadh, ketika anak sudah mencapai baligh sehingga telah menjadi seorang yang dibebani menjalankan kewajiban syariat apa perlu dihukum jika meninggalkan kewajiban sholat karena tidur atau menyelisihinya?
Ketika anak lelaki atau anak wanita telah baligh maka diwajibkan bagi mereka sholat, puasa ramadhan, haji dengan kemampuan, dan akan mendapat dosa jika meninggalkan hal itu serta jika berbuat maksiat sebagaimana keumuman dari dalil-dalil syariat.
Dan kewajiban itu dibebankan ketika sudah baligh jika telah berumur lima belas tahun, atau jika telah keluar mani dengan syahwat baik saat tidur maupun ketika bangun, atau tumbuh bulu disekitar kemaluan, dan yang keempat tanda bagi anak wanita dengan keluarnya darah haidh, dan jika anak lelaki dan anak wanita belum adanya hal itu maka belum terbebani syariat, akan tetapi diperintahkan menjalankan sholat pada umur tujuh tahun, dan diberi pukulan pada umur sepuluh tahun, dan juga diperintah berpuasa ramadhan, dan diberi dorongan untuk membaca alqur'an, juga sholat sunnah, juga haji dan umrah, serta memperbanyak berdzikir dengan mengucap subhanallah, laa ilaaha illallah, allahu akbar, alhamdulillah, dan dilarang dari segala macam bentuk maksiat.
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, perintahkan anak-anak kalian sholat pada umur tujuh tahun, dan pukul mereka pada umur sepuluh tahun, dan pisahkan mereka ditempat tidur.
Dan ini karena sebagaimana saat itu Rasulullah Muhammad shalallahu'alaihi wassalam mengingkari cucu beliau Hasan bin Ali saat akan memakan kurma sedekah, Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, engkau mengetahui bahwa tidak halal bagi kita (keturunan Nabi) memakan dari sedekah, dan memerintahkan untuk memuntahkan kurma itu yang diambil hasan bin ali dan umur dia pada saat Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam wafat tujuh tahun lebih beberapa bulan.
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, perintahkan anak-anak kalian sholat pada umur tujuh tahun, dan pukul mereka pada umur sepuluh tahun, dan pisahkan mereka ditempat tidur.
Dan ini karena sebagaimana saat itu Rasulullah Muhammad shalallahu'alaihi wassalam mengingkari cucu beliau Hasan bin Ali saat akan memakan kurma sedekah, Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, engkau mengetahui bahwa tidak halal bagi kita (keturunan Nabi) memakan dari sedekah, dan memerintahkan untuk memuntahkan kurma itu yang diambil hasan bin ali dan umur dia pada saat Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam wafat tujuh tahun lebih beberapa bulan.
Fatwa Syaikh Bin baz Arab saudi, dahulu ketua Lajnah daimah Lilbuhuts wal ifta: http://binbaz.org.sa/mat/2441
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar