Laman

Jumat, 11 Januari 2013

Tidak Boleh Bangun Masjid di Area Pekuburan




 











Nasehat Muslim 
Pertanyaan


Ada jama'ah husain alhamud disuriah yang kumpulkan manusia untuk membangun masjid sekitar sepuluh meter dari pekuburan, apa hukum pendirian masjid ini?
Jawab
 
 Boleh jika masjid berada diluar dari area perkuburan, dan tidak menjadikan kuburan didepan masjid, dan tidak memaksudkan hal itu untuk mengambil berkah, oleh karena itu jika masjid dibangun diluar pekuburan maka tidak mengapa.
 
Adapun jika membangun masjid disisi kuburan atau kuburan didepannya atau dengan keyakinan bahwa membuat pondasi didekat kuburan adalah lebih utama atau lebih sempurna maka hal ini tidak boleh.
 
wallahu waliyuttaufiq.

Fatwa Syaikh Muhammad Al-utsaimin : http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_656.shtml







Nasehat Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar