Nasehat Muslim
Pertanyaan
Ada jama'ah husain alhamud disuriah yang kumpulkan manusia untuk membangun masjid sekitar sepuluh meter dari pekuburan, apa hukum pendirian masjid ini?
Jawab
Jawab
Boleh jika masjid berada diluar dari area perkuburan, dan tidak menjadikan kuburan didepan masjid, dan tidak memaksudkan hal itu untuk mengambil berkah, oleh karena itu jika masjid dibangun diluar pekuburan maka tidak mengapa.
Adapun jika membangun masjid disisi kuburan atau kuburan didepannya atau dengan keyakinan bahwa membuat pondasi didekat kuburan adalah lebih utama atau lebih sempurna maka hal ini tidak boleh.
wallahu waliyuttaufiq.
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar