Nasehat Muslim
Pertanyaan
Ramadhan pada suatu tahun (ditetapkan Pemerintah saudi untuk negerinya) dimulai hari jum'at tetapi sebagian manusia melakukan ramadhan pada tahun itu justru dengan dimulai hari kamis, kami meminta fatwa pada anda apakah orang yang demikian perlu mengganti puasanya yang kurang diakhir ramadhan? jazakumullah khayran
Wajib baginya mengganti puasa Ramadhan yang kurang diakhirnya (karena memulai awal puasa ramadhannya sehari mendahului hari yang diputuskan pemerintah), dia memulai puasa berpuasa pada hari yang meragukan dan puasa pada hari yang meragukan tidak diperbolehkan serta tidak mendapat pahala.
Wabillahi taufiq washalallahu'ala nabiyinaa muhammad.
Lihat Fatwa Syaikh Bin Baz : http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=27&PageNo=1&BookID=12
Nasehat Muslim:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar