Nasehat Muslim
Definisi syarat dalam konsepsi
pemahaman fuqaha (para ahli fikih) adalah sesuatu yang
ketidakadaannya mengharuskan ketidakadaan suatu hukum ataupun suatu sebab,
(contoh: wudhu adalah syarat sah shalat, maka ketidakadaan wudhu mengharuskan
ketidaksahannya shalat -ed.), baik dengan menyertakan lafazh syarat ataupun
tidak. Sedangkan dalam konsepsi pemahaman para ahli Nahwu
lafazh syarat mempunyai makna yang berbeda. Mereka (fuqaha)
mengidentifikasikan syarat jual beli ke dalam beberapa macam:
1. Syarat yang berhubungan dengan pelaku jual beli.
Dia harus seorang yang berakal dan mumayyiz (bisa membedakan yang baik
dan buruk).
2. Syarat yang berhubungan dengan alat jual beli
yang dalam hal ini berupa lafazh yang menunjukkan kata lampau.
3. Syarat yang berhubungan dengan objek jual beli
yang dalam hal ini adalah harus barang berharga dan dapat diserahterimakan.
4. Syarat harus saling rela.
5. Syarat adanya hasil konkrit dari transaksi yang
dalam hal ini adalah kepemilikan atau hak kuasa.
Adapun perkataan penulis "Dan Hal-Hal yang
Dilarang di Dalamnya," maksud di dalam jual beli. Akan dipaparkan hadits-hadits
mengenai sesuatu yang dilarang diperjualbelikan.
Lihat:
Subulussalam syarah Bulughul Maram
Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar