Laman

Sabtu, 17 Juli 2010

Halal, Haram, Syubhat

Menjadi muslim adalah mudah, karena semua telah diatur, sehingga hidup menjadi teratur, yang halal diperbolehkan telah jelas,yang haram pun jelas dan semua pasti bisa menghindarinya.

Dan jika ada perkara syubhat yaitu masih samar atau ragu hukumnya, maka disyariatkan menjauhinya, sampai benar-benar mendapat penjelasan hal trsebut halal atau haram, sehingga terjagalah agama dan kehormatan.

Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya yang Halal itu jelasdan yang haram itu jelas,

dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar,kebanyakan manusia tidak mengetahuinya,

maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya,

dan barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya.

Ingatlah setiap raja memiliki larangan dan ingatlah bahwa larangan Alloh apa-apa yang diharamkan-Nya.

[Bukhari no. 52, Muslim no. 1599]

Maka jauhi yang haram, manfaatkan yang halal untuk ketaatan, dan hindarkan yang samar, ragu, syubhat sampai telah mendapatkan kejelasan hukumnya, dengan bertanya pada yang lebih mengethaui ataupun berbagai sarana belajar agama lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar