Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apakah hukum kaset halal atau haram?
Jawaban
Apabila membeli kaset rekaman al-qur'an, ceramah pengajian atau makalah keagamaan maka tentu hal ini tidak masalah, namun apabila membeli untuk merekam hal yang Allah haramkan seperti mendengarkan musik, perkataan munkar atau buruk dan yang semisal dengan itu maka jelas haram dan mendengarkannya pun haram.
Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
(Sumber Rujukan, http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=3&PageID=4592&back=true )
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar