Nasehat Muslim
Pertanyaan
Bagaimanakah hukum orang yang bersyahadat dan melaksanakan shalat, namun ia tidak mau membayar zakat, dan juga tidak ridha dengan perintah zakat bahkan melawan perintah zakat, apa hukum didalam islam jika dia mati, apakah kita boleh mensholatkan jenazahnya?
Jawaban
Zakat adalah rukun Islam, barangsiapa yang tidak mau membayar zakat dan menolak serta melawan hukum wajib zakat dalam Islam, maka dia telah kafir tidak disholatkan mayatnya dan juga tidak dikuburkan ditempat pemakaman orang Islam.
Akan tetapi jika tidak mau membayar zakat, namun tetap mengakui kewajiban zakat, maka dia tetap Islam tidak dianggap kafir, namun telah berbuat dosa besar, dan jika mati maka tetap dimandikan dan dishalati jenazahnya.
Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
(Sumber Rujukan, hhttp://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=3&PageID=3140&back=true )
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar