Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apakah memandang wanita yang bukan mahram dibulan ramadhan membatalkan puasa
?
Jawaban
Memandang wanita yang bukan mahram adalah tidak boleh, baik itu dibulan ramadhan maupun diluar ramadhan, karena hal itu penyebab fitnah, dan mengantar pada hal yang keji.
Allah ta'ala berfirman, artinya
"
Katakanlah pada orang-orang beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka"
(An Nuur:30)
Maka tentu dosa memandangi wanita bukan mahram akan menjadi lebih besar jika dilakukan dibulan ramadhan, karena akan mempengaruhi puasa, akan tetapi tidak sampai membatalkan puasa kecuali jika pandangan terus menerus dilakukan hingga keluar mani, maka jika demikian keadaannya harus tetap meneruskan puasa dan mengganti dihari yang lain serta bertaubat kepada Allah ta'ala.
Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
(Sumber Rujukan, http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=3&PageID=6317&back=true)
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar