Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apakah boleh mensedekahkan harta seorang yang telah mati kepada orang fakir namun sebelum dibagikan warisan
dan juga tanpa izin para ahli waris?
Jawaban
Tidak boleh, karena hal itu berarti menggunakan harta warisan tanpa izin.
Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
(Sumber Rujukan, http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=3&PageID=6161&back=true)
Nasehat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar